Notification

×

Iklan

Iklan

109 Hektare Pantai Borong-Borong Ditutup Sementara, Nelayan Selayar Jaga Populasi Gurita

Senin, November 10, 2025 | 13.54 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-23T12:37:51Z

 

Babinsa Mekar Indah, Koptu Syahrir dukung penuh penutupan area penangkapan gurita untuk sementara dengan memasang tanda area terlarang (Photo: Istrimewa) 

Realitynews.web.id | SELAYAR — Masyarakat nelayan bersama Yayasan Alam Indonesia Lestari (LINI) dan Pemerintah Desa Mekar Indah resmi menetapkan sebagian Pantai Borong-Borong sebagai Kawasan Penutupan Sementara (KPS) untuk penangkapan gurita.

Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan, mulai Oktober 2025 hingga Januari 2026, mencakup area seluas 109 hektare di pesisir Desa Mekar Indah, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Langkah penutupan sementara dilakukan setelah nelayan melaporkan penurunan populasi gurita dalam beberapa bulan terakhir. Banyak hasil tangkapan berukuran kecil dan jumlahnya kian berkurang. Melalui kebijakan ini, masyarakat berharap stok gurita bisa pulih dan kegiatan perikanan gurita ke depan lebih berkelanjutan.


Dukungan Pemerintah dan Lembaga Kelautan


Peresmian kawasan penutupan, hadiri perwakilan dari Cabang Dinas Kelautan, Dinas Perikanan, penyuluh perikanan, kepala desa Mekar Indah, serta perwakilan dari desa tetangga seperti Buki, Bonto Lempangan, dan Barat Lambongan. (Photo: Istimewa) 

Perwakilan Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syaiful Asri, S.Pi, menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif ini.


“Pengelolaan perikanan berbasis masyarakat seperti ini merupakan praktik baik yang bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan. Harapannya, desa-desa lain juga bisa mengadopsi langkah serupa,” ujarnya, Senin (10/11/2025). 


Penutupan sementara ini merupakan kali kedua dilaksanakan di Pantai Borong-Borong. Pada pelaksanaan pertama tahun lalu, hasilnya dinilai positif. Setelah kawasan kembali dibuka, nelayan mencatat peningkatan signifikan pada hasil tangkapan gurita dibanding sebelum penutupan diberlakukan.


Perkuat Pengawasan Lewat Pokmaswas


Meski demikian, pengalaman tahun lalu masih menyisakan tantangan dalam hal pengawasan. Beberapa nelayan diketahui masih menangkap gurita di area yang sedang ditutup. Untuk mengantisipasi hal itu, tahun ini dibentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang bertugas memastikan seluruh nelayan mematuhi ketentuan penutupan.


Dalam acara peresmian kawasan penutupan, hadir pula perwakilan dari Cabang Dinas Kelautan, Dinas Perikanan, penyuluh perikanan, kepala desa Mekar Indah, serta perwakilan dari desa tetangga seperti Buki, Bonto Lempangan, dan Barat Lambongan.


Kehadiran mereka diharapkan membantu mensosialisasikan aturan penutupan agar nelayan di sekitar tidak beraktivitas di dalam kawasan tersebut.


Langkah Kolaboratif untuk Laut Berkelanjutan

Tanda area larangan penangkapan gurita sementara di kawasan laut desa Mekar Indah, Borong-Borong) 

Langkah kolaboratif ini dinilai sebagai bentuk nyata kesadaran bersama dalam menjaga sumber daya laut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.


Sebagai tindak lanjut, pada 1 November 2025, Ketua Pokmaswas bersama Pemerintah Desa Mekar Indah, Bintara Pembina Desa (BABINSA) Kodim 1415/ Selayar, Koptu Syahrir dan Tim LINI menurunkan penanda batas kawasan penutupan sementara di sepanjang Pantai Borong-Borong.


Upaya ini diharapkan menjadi contoh praktik pengelolaan perikanan berbasis masyarakat yang berhasil di Kabupaten Kepulauan Selayar dan dapat menginspirasi desa-desa pesisir lainnya di Indonesia. (AR) 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update