![]() |
| Gambar 3D tampak depan gedung Koperasi Merah Putih yang telah direvisi (Photo: Istimewa) |
Pengarahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Nasional Koperasi Merah Putih, salah satu inisiatif strategis Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi rakyat berbasis desa.
Dalam kesempatan itu, Letkol Yudo menjelaskan bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan langkah konkret menghadirkan pusat ekonomi baru yang dikelola masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan desa dalam pemberdayaan ekonomi.
“Konsepnya mirip minimarket modern, tetapi milik rakyat. Koperasi Merah Putih akan menjadi pusat ekonomi desa yang menyediakan kebutuhan harian sekaligus menampung produk lokal masyarakat,” jelas Dandim.
Bangunan koperasi direncanakan berdiri di atas lahan seluas 1.000 meter persegi, dengan luas bangunan utama sekitar 600 meter persegi. Sisanya akan dimanfaatkan sebagai area parkir dan ruang terbuka. Lokasi koperasi ditargetkan berada di titik strategis, mudah dijangkau masyarakat, serta memiliki akses listrik dan air bersih yang memadai.
Letkol Yudo menegaskan bahwa status lahan menjadi syarat utama sebelum pembangunan dimulai. Lahan harus jelas status hukumnya dan merupakan aset desa. Pemerintah desa diwajibkan menyiapkan surat pernyataan resmi bahwa lahan yang diajukan benar-benar milik desa agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jangan sampai koperasi sudah dibangun, tapi lahannya bermasalah. Karena itu, setiap desa harus memastikan status tanahnya bersih dan sah secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dandim menekankan bahwa TNI AD melalui Kodim hanya berperan sebagai pendamping teknis dan penghubung antarinstansi, bukan sebagai pengelola atau pemilik aset. Kodim membantu dalam verifikasi lokasi, pengecekan koordinat, serta penginputan data ke portal resmi Koperasi Merah Putih yang dikelola pemerintah pusat.
Program Koperasi Merah Putih mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Menko Bidang Pangan, Menkop UKM, Mendes PDTT, Menkeu, Mendagri, Menteri KP, Menkes, Mentan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri PPN/Bappenas, Mensos, Menteri BUMN, Menkominfo, Kepala Bapanas, Kepala BGN, Kepala BPKP, serta para kepala daerah. Melalui instruksi tersebut, Kemendagri meminta gubernur, bupati, wali kota, camat, hingga kepala desa menyiapkan lahan yang memenuhi kriteria pembangunan koperasi.
Selain aspek legalitas lahan, Dandim juga menekankan pentingnya memilih lokasi koperasi yang berada di sekitar permukiman padat minimal 500 kepala keluarga agar aktivitas ekonomi berjalan optimal dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan warga.
![]() |
| Kapten Inf Zainuddin pimpin persiapan pembangunan gedung Koperasi merah putih di Desa Bontosunggu Kec. Bontoharu (Photo: AR/realitynews.web.id) |
Koperasi Merah Putih tidak hanya menjadi tempat jual beli kebutuhan harian, tetapi juga diharapkan berfungsi sebagai pusat distribusi antar-desa. Misalnya, bila satu koperasi memiliki kelebihan stok gas elpiji, bahan pangan, atau hasil laut, maka bisa disalurkan ke koperasi lain yang membutuhkan, sehingga tercipta rantai distribusi ekonomi antardaerah.
“Koperasi Merah Putih ini dirancang untuk saling terhubung antar desa, supaya perputaran ekonomi terjadi dari bawah. Ini benar-benar koperasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” ujarnya.
Ia juga berharap pemerintah desa proaktif menyiapkan lahan dan kelengkapan administrasi agar proses pembangunan gedung, seperti yang tengah direncanakan di Desa Bontosunggu dan beberapa desa lain di Kabupaten Kepulauan Selayar, dapat segera dimulai.
Menurut Dandim, hingga saat ini sudah ada dua desa yang siap mengajukan lahan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah.
“Kalau nanti ada tambahan tiga sampai lima desa lagi yang siap, akan kita ajukan ke tingkat atas untuk diverifikasi. Intinya, asal tanahnya jelas, ada listrik, dan jumlah warganya mencukupi, maka pembangunan bisa diprioritaskan,” pungkasnya.
Melalui Program Koperasi Merah Putih, pemerintah menargetkan terbentuknya jaringan ekonomi rakyat yang kuat dan mandiri di seluruh pelosok Indonesia, termasuk di Kabupaten Kepulauan Selayar yang ditargetkan memiliki 88 desa dan kelurahan penerima program.(AR)






