![]() |
| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid (Photo: Istimewa) |
Karena itu, Nusron mendesak pemerintah daerah menjadikan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) sebagai prioritas utama dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menekankan, perlindungan lahan sawah harus tertulis tegas dalam dokumen tata ruang agar tidak terus tergerus oleh kepentingan pembangunan non-pertanian.
“Saya ingin alih fungsi sawah ini dihentikan. Dalam RTRW harus jelas tercantum LP2B, Lahan Baku Sawah, dan Lahan Sawah yang Dilindungi. Kalau tidak dikunci di tata ruang, sawah akan terus hilang,” kata Nusron saat Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kamis, 11 Desember 2025.
Ia mengingatkan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional telah menetapkan batas minimal LP2B, yakni 87 persen dari total Lahan Baku Sawah. Ketentuan ini, menurut Nusron, bukan sekadar angka administratif, melainkan fondasi menjaga ketersediaan pangan nasional.
“Angka 87 persen itu untuk ketahanan pangan. Kalau kita longgarkan, risikonya akan dirasakan bersama,” ujarnya.
Nusron juga meminta pemerintah daerah mempercepat penyusunan dan pembaruan dokumen tata ruang agar sejalan dengan kebijakan nasional. Ia menegaskan, RTRW yang disusun daerah harus dituangkan dalam peraturan daerah dan diajukan ke pemerintah pusat untuk memperoleh persetujuan substansi.
“Kami akan koreksi di pusat. Tapi satu hal yang saya tekankan, pola ruang hutan jangan dikurangi,” kata dia.
Di Kalimantan Tengah, pembaruan tata ruang masih tertinggal. Dari target 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), baru 22 dokumen yang ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan kepala daerah. Dari jumlah itu, 21 RDTR telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, 13 kabupaten/kota belum memperbarui RTRW, sehingga dokumen yang ada dinilai tak lagi mencerminkan kebutuhan dan dinamika pembangunan terkini.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyatakan pemerintah provinsi tengah mempercepat revisi instrumen penataan ruang, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “RTRW sedang disesuaikan dengan kondisi saat ini dan rencana pembangunan ke depan,” kata Agustiar.
Tekanan pemerintah pusat terhadap daerah ini menegaskan bahwa persoalan tata ruang tak lagi sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut masa depan pangan nasional—di tengah menyusutnya sawah dan derasnya ekspansi kawasan non-pertanian. (*)
Editor: Andi Rusman




