Notification

×

Iklan

Iklan

Bentrokan Eksekusi Lahan di Toraja: Tongkonan Berusia 300 Tahun Jadi Korban

Rabu, Desember 10, 2025 | 05.08 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-11T05:40:53Z

 

Eksekusi sengketa lahan di Kelurahan Rante Kurra, Tana Toraja, situs sejah hancur (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | TANA TORAJA, — Eksekusi sengketa lahan di Kelurahan Rante Kurra, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Jumat (5/12/2025), berujung bentrokan dan penghancuran bangunan adat bersejarah Tongkonan Ka'pun. Rumah adat yang telah berdiri sejak abad ke-18 itu rata dengan tanah setelah dieksekusi menggunakan alat berat.


Eksekusi dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Makale yang memenangkan gugatan pihak Sarra CS. Namun proses pelaksanaannya berlangsung ricuh karena penolakan keras dari keluarga pemilik tongkonan dan masyarakat adat setempat.


Kronologi Eksekusi

Pada pukul 10.13 WITA, Ratusan aparat gabungan—Polri, Brimob, TNI, dan Satpol PP—tiba di lokasi bersama satu unit eskavator. Mereka dihadang barisan warga, tokoh adat, dan mahasiswa yang membentuk blokade manusia.


Selanjutnya pada pukul 13.19 WITA, situasi memanas. Massa melempari aparat dengan batu dan petasan. Aparat membalas dengan tembakan gas air mata dan peluru karet untuk membubarkan kerumunan.


Setelah warga mundur pukul 13.25 WITA, ekskavator mulai meratakan Tongkonan Ka'pun. Dalam waktu kurang dari satu jam, bangunan adat berusia sekitar 300 tahun itu hancur menjadi puing.


Selain tongkonan, enam lumbung padi dan empat rumah warga ikut dihancurkan dalam proses eksekusi.


Akibat bentrokan, belasan warga mengalami luka—mulai dari luka bacok, tusuk, hingga memar akibat peluru karet. Para korban dilarikan ke RSUD Dr. F.K. Kalimbo untuk mendapatkan perawatan.


Bagi masyarakat adat, hilangnya Tongkonan Ka'pun bukan sekadar kerusakan fisik, melainkan kehilangan warisan leluhur yang tak ternilai.


Nilai Sejarah dan Budaya Tongkonan Ka'pun

Warisan Sejarah 3 Abad, dibangun dari kayu jati dengan ukiran pa’tedong, tongkonan ini menjadi saksi perjalanan leluhur Toraja selama ratusan tahun.


Tongkonan Ka'pun sebagai pusat ritual adat merupakan lokasi utama pelaksanaan ritual Rambu Solo’ serta penyimpanan pusaka keluarga.


Tongkonan ini sebagai aset wisata budayay ang sering dikunjungi wisatawan mancanegara dan menjadi bagian penting dari identitas budaya Toraja.


Peristiwa ini kembali menyoroti konflik berkepanjangan antara hukum positif dan hukum adat. Di tengah eksekusi, warga menemukan *batu tongkon*—batu sakral yang menjadi bukti kepemilikan tanah ulayat menurut aturan adat. Namun penemuan tersebut tidak dapat menghentikan proses hukum yang sudah diputuskan pengadilan.


Penghancuran Tongkonan Ka'pun memicu gelombang protes dari masyarakat adat, akademisi, dan pegiat budaya. Banyak pihak mempertanyakan keberpihakan negara terhadap pelestarian situs adat, terutama yang memiliki nilai sejarah tinggi.


Tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Toraja dan memunculkan desakan agar pemerintah lebih serius melindungi warisan budaya yang terancam oleh konflik lahan.

Editor: Andi Rusman

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update