![]() |
| Badan Narkotika Nasional (BNN) |
Oknum tersebut adalah Aipda AK, anggota salah satu Polsek di jajaran Polres Majene. Ia diringkus BNN bersama seorang nelayan berinisial HM, yang diduga menjadi kurirnya.
Kasus ini bermula ketika petugas BNN Sulbar menangkap HM di wilayah Kecamatan Malunda pada 18 November 2025 dan menemukan 5 saset sabu dari tangannya. Saat diperiksa, HM mengaku mendapatkan barang haram itu dari Aipda AK.
Kepada wartawan, Kombes Pol Wadi Sa’hbani, yang menjabat sebagai Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sulawesi Barat, secara blak-blakan menyebut bahwa Aipda AK memang berperan sebagai bandar dalam jaringan ini. “Bandar dia (Aipda AK),” ujar Wadi mempertajam fakta yang terungkap.
Karena petunjuk dari HM itu, tim BNN kemudian mengejar Aipda AK. Meski awalnya tidak ditemukan di rumahnya kabarnya lagi “tugas luar kota” menurut tetangga, Aipda AK akhirnya datang sendiri ke kantor BNN Sulbar bersama istrinya untuk diperiksa pada 19 November 2025. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui bahwa sabu yang dijual HM berasal dari dirinya.
Total barang yang diduga milik Aipda AK mencapai 10 saset sabu besar, dengan harga sekitar Rp 1,4 juta per saset. HM diberi paket itu dan menjualnya kembali setelah memecahnya menjadi ukuran kecil, dengan harga mulai Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu per paket, untuk meraup keuntungan.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Narkotika, yang ancamannya lebih dari lima tahun penjara. Semoga kasus ini jadi cermin: kalau hukum saja tak aman dari pelanggar, pertanyaannya adalah siapa yang menjaga para penjaga? (*)




