![]() |
| Komisi II DPR RI gelar rapat KoordinasiPencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang digelar di Jakarta (Photo: Istimewa) |
Menurut Dede Yusuf, transparansi dan pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci memotong praktik percaloan dan mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat. Ia menekankan bahwa penyelesaian kasus pertanahan harus mengikuti prosedur standar berbasis sistem digital yang terbuka dan dapat diakses publik.
“Kita bisa memotong jalur calo dan mafia tanah dengan teknologi serta keterbukaan data. Semua proses penanganan kasus harus tercatat jelas dan mengikuti alur yang sudah terstandarisasi,” ujar Dede Yusuf dalam paparannya.
Dede Yusuf menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI selama ini terus melaksanakan rapat kerja, RDP, RDPU, hingga kunjungan lapangan untuk menampung laporan masyarakat. Namun ia mengakui bahwa sebagian persoalan tanah masih diselesaikan secara reaktif, sehingga diperlukan perubahan regulasi dan sistem yang lebih mendasar.
Sebagai langkah penguatan pengawasan legislatif, DPR mendorong beberapa agenda strategis, antara lain:
Penyusunan kebijakan agraria yang memiliki legitimasi hukum dan politik yang kuat
Pengembangan National Land Governance Dashboard (NLGD) sebagai pusat data pertanahan nasional
Penguatan sinergi antara DPR, Kementerian ATR/BPN, DJKN, Polri, dan Kejaksaan
Integrasi data tata ruang, aset negara, dan sistem hukum agraria
Peningkatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pertanahan
Dede Yusuf menegaskan bahwa integrasi data, koordinasi intensif, dan inovasi teknologi harus menjadi fondasi utama penguatan fungsi legislasi dan pengawasan DPR. “Jika ingin percepatan penyelesaian konflik tanah, kita tidak boleh bekerja sendiri-sendiri. Forum seperti ini harus rutin dilakukan agar regulasi yang lemah bisa segera dibenahi,” tambahnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan pandangan senada. Ia menekankan bahwa keberhasilan penanganan tindak pidana pertanahan membutuhkan sinergi kuat antara Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum.
“Sepanjang petugas ATR/BPN proper, kuat, tegas, dan tidak mau diajak bermain, serta didukung aparat penegak hukum yang solid dan aturan yang jelas, insyaallah semua bisa kita atasi,” tegas Nusron.
Rakor ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga penegak hukum, di antaranya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra, Direktur A Kejaksaan Agung RI Bidang Tindak Pidana Umum Hari Wibowo, serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagyo.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mempertegas komitmen pemerintah dan lembaga legislatif dalam memperkuat kolaborasi serta mempercepat penyelesaian masalah pertanahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat di berbagai daerah. (*)




