![]() |
| Konferensi pers Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau terkait dugaan penyelundupan Uang tuni Rp. 7,7 M (Photo: Sindonews.com) |
Kapolsek KKP AKP Zharfan Edmond mengatakan bahwa, keempatnya diamankan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. Uang tunai tersebut ditemukan tersimpan di dalam koper dan tas dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Total nilai uang yang dibawa para kurir mencapai sekitar Rp7,795 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menyatakan bahwa, pengamanan dilakukan karena pembawaan uang tunai lintas negara dalam jumlah besar wajib dilaporkan dan mendapat izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan yang harus dipatuhi. Saat ini kami masih mendalami asal-usul uang tersebut dan tujuan penggunaannya,” ujar Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian kepada wartawan saat Konferensi Pers.
Dari hasil pemeriksaan awal, para kurir mengaku hanya bertugas membawa uang tersebut ke Singapura untuk kemudian ditukarkan ke mata uang asing. Masing-masing kurir membawa nominal berbeda, mulai dari puluhan juta hingga milyaran rupiah.
Polisi menegaskan, keempat orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih berkoordinasi dengan Bank Indonesia Serta Bea dan Cukai Untuk menentukan apakah kasus ini masuk kategori pelanggaran administratif atau berpotensi mengarah pada tindak pidana lain, termasuk dugaan pencucian uang.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Semua masih dalam proses klarifikasi dan pendalaman. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai hukum,” tegas polisi.
Hingga kini, aparat masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para kurir serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik pengiriman uang tersebut. (*)
umber: Sindonews.com




