![]() |
| Wakajati Bengkulu, Drs. Muslikhuddin, SH, MH, didampingi oleh Asisten Tipidsus, Hendra Syarbaini, SH, MH mengangkat uang tunai bersama pejabat struktural lainnya (Photo:;Istimewa) |
Kasus tindak pidana korupsi terungkap sepanjang 2025, penyidik Kejati Bengkulu berhasil menyelesaikan berbagai perkara korupsi dengan total kerugian negara yang diidentifikasi mencapai Rp 3,9 triliun.
Upaya pemulihan hak negara berupa uang tunai, aset bergerak, dan aset tak bergerak berhasil diamankan. Aset fisik yang ditampilkan sebagai contoh berupa bukti uang tunai sebesar Rp 44,09 miliar dari salah satu kasus besar bidang pertambangan.
Wakil Kepala Kejati Bengkulu, Muslikhuddin, menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga memastikan hak negara dikembalikan sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat. Ia menyebutkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan ini.
Menurut Muslikhuddin, setiap rupiah yang berhasil dipulihkan merupakan bentuk keberpihakan pada pembangunan rakyat termasuk dalam pendidikan, kesehatan, dan pembangunan desa. Pencapaian ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus dilihat sebagai gerakan kolektif, bukan sekadar penindakan hukum.
Kejati Bengkulu juga mencatat bahwa modus korupsi semakin kompleks, sehingga membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang adaptif dan terintegrasi. Kesadaran hukum dari berbagai lapisan masyarakat dianggap krusial untuk memperkuat pencegahan korupsi secara menyeluruh. (*)
Editor: Andi Rusman




