![]() |
| Sekjend Lemabaga Iinvestigasi Dendidik Pro Nusantara (LIDIK-PRO), Darwis (Photo: Istimewa) |
“TPPO ini sudah jelas-jelas pelanggaran. KJRI yang ada di Kamboja harus memberikan kepastian hukum terhadap korban,” tegas Darwis, menanggapi kasus seorang remaja berinisial Andi Arung (18), warga Desa Batang, Kecamatan Takabonerate, yang diduga menjadi korban perdagangan orang lintas negara.
Kasus ini mengemuka setelah korban dilaporkan berada di Kamboja, diduga setelah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi yang diperolehnya melalui media sosial Facebook. Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban kini berada dalam kondisi tertekan dan diduga berada di bawah ancaman kekerasan.
Kondisi tersebut membuat keluarga korban di Kabupaten Kepulauan Selayar diliputi kecemasan dan berharap adanya langkah cepat dari pemerintah untuk menyelamatkan anak mereka.
Darwis juga mendesak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kamboja agar memberikan perlindungan maksimal kepada korban, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, ia meminta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia segera turun tangan mengatensi kasus tersebut.
Ia berharap kementerian terkait bersama aparat penegak hukum dapat bergerak cepat menelusuri jaringan pelaku TPPO, serta memastikan korban dapat dipulangkan dengan aman ke tanah air.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur resmi. Pemerintah daerah juga diharapkan meningkatkan edukasi dan pengawasan guna mencegah terulangnya kasus serupa di Kepulauan Selayar.(*)




