![]() |
| Konferensi pers Kejaksaan Agung (Photo: Is |
Realitynews.web.id | JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan seorang oknum jaksa berinisial TTF dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam penegakan hukum. Penyerahan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
TTF menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejari HSU dan diserahkan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung bersama tim intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyerahan TTF merupakan bentuk kooperatif dan transparan Kejaksaan Agung dalam mendukung proses hukum di KPK.
“Penyerahan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum, sekaligus bagian dari upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,” ujar Anang Supriatna.
Anang menegaskan bahwa institusi Kejaksaan tidak akan mengintervensi, menghalangi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. “Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tambahnya.
Selain penyerahan TTF ke KPK, Kejagung juga menindaklanjuti perkara lain yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang yang kini menjabat sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah, berinisial P, dan seorang pihak swasta berinisial SL. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dalam kasus dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Anang menjelaskan bahwa proses penanganan perkara P dan SL dilakukan secara berjenjang dan profesional, dimulai dari mekanisme intelijen hingga diserahkan ke JAM Pidsus untuk proses penyidikan dan pemidanaan sesuai ketentuan hukum.
Dalam penjelasannya, Anang juga menegaskan bahwa kejadian ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan berintegritas.
“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Kapuspenkum. (*)




