![]() |
| Konferensi pers Kejati Bengkulu terkait penerimaan pengembalian uang kerugian negara hampir Rp5 miliar dugaan korupsi proyek Penggantian Sistem Kontrol Utama di PLTA Musi (Photo: Istimewa) |
Pengembalian disampaikan langsung oleh tiga perwakilan perusahaan yang diduga terkait dalam proses penyidikan. David P. Duarsa, Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, merinci, “Untuk total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencapai Rp 4,95 miliar…” dan uang tersebut telah disimpan di Rekening Penampung Lainnya Kejaksaan.
Rinciannya, Wawan Setiawan selaku Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana menyerahkan Rp424,82 juta, Osmond Pratama Manurung yang juga Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada menyetorkan Rp 526,31 juta, dan Hendra Gunawan, Direktur PT Hensan Putera Andalas, memberikan nilai terbesar yakni Rp4 miliar.
David menegaskan pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, namun bukan berarti menghapuskan tanggung jawab pidana para pihak yang terlibat. “Pengamanan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi,” katanya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, mengatakan tim penyidik masih melakukan pendalaman kasus. Beberapa nama diperkirakan akan segera naik statusnya dalam proses hukum. “Untuk tersangka tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan disampaikan,” ujar Hendra.
Dalam pengusutan perkara, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di PLTA Musi, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, serta di dua tempat lain di Palembang dan Jakarta. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan bukti dan alat bukti di lapangan. (*)




