![]() |
| Patok batas tanah yang jelas cegah potensi Komfik dengan tetangga (Photo: istimewa) |
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan batas tanah atau patok memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan aset. Selain itu, keberadaan patok juga mempermudah proses transaksi pertanahan, seperti jual beli maupun pewarisan.
“Batas tanah perlu dijaga untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” kata Shamy dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).
Ia menjelaskan, penetapan letak dan batas tanah merupakan syarat penting dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang mewajibkan setiap bidang tanah diukur setelah batasnya ditetapkan dan dipasangi tanda di setiap sudut.
Menurut Shamy, pengabaian batas tanah berpotensi memicu sengketa berkepanjangan yang tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial dan sosial.
“Jika batas tanah tidak dijaga, sengketa lahan bisa terjadi, proses hukum menjadi panjang, menimbulkan kerugian finansial, bahkan merusak hubungan sosial dengan tetangga,” ujarnya.
ATR/BPN pun mengimbau masyarakat untuk mulai memastikan batas tanah melalui langkah sederhana. Di antaranya memasang patok permanen serta melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran berlangsung.
Selain itu, masyarakat juga didorong segera mengurus sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah, khususnya bagi tanah yang belum terdaftar.
Shamy menegaskan, sertipikat tanah memiliki peran penting karena memuat informasi resmi terkait lokasi, luas, dan batas bidang tanah yang diakui negara.
“Harapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” kata dia.




