![]() |
| Pertandingan sepak Takraw di lapangan takraw Benteng (Photo: Radarselata.fajar.co.id) |
Kekhawatiran muncul setelah dalam dokumen tersebut tercantum lapangan sepak takraw yang berlokasi di Jalan Muh. Karaeng Bonto No. 28, Kelurahan Benteng. Informasi ini memicu reaksi, khususnya dari kalangan atlet dan pemerhati olahraga di Selayar.
Dugaan hibah aset tersebut disebut-sebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kepulauan Selayar, Abdul Wahab, menyampaikan keberatannya.
Ia menegaskan bahwa lapangan takraw tersebut merupakan fasilitas penting dalam pembinaan atlet, sekaligus tempat lahirnya atlet-atlet profesional. Jika dialihfungsikan, hal itu dinilai akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan pembinaan olahraga takraw di Selayar.
Penolakan terhadap rencana alih fungsi tersebut juga datang dari para atlet dan orang tua. Tercatat sekitar 57 tanda tangan telah dikumpulkan sebagai bentuk dukungan atas penolakan tersebut.
Menanggapi isu yang berkembang, Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhammad Natsir Ali, memberikan klarifikasi melalui grup WhatsApp. Ia menegaskan bahwa kabar mengenai hibah atau pengalihan fungsi lapangan takraw tidak benar.
“Tidak ada hibah untuk lapangan takraw. Lokasi yang dihibahkan berada di belakang atau samping Sekretariat PKK, yang berbatasan dengan kantor kejaksaan. Memang seluruhnya masih dalam satu sertifikat dengan lapangan takraw dan Gedung PKK,” jelas Natsir Ali dalam pesannya, Sabtu (18/04/2026) sore.
Ia juga menambahkan bahwa proses pemisahan aset akan dilakukan secara administratif.
“Pada saat akan dihibahkan, aset tersebut akan dipisahkan melalui proses pemecahan sertifikat di BPN,” tambahnya.
Klarifikasi tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak pihak mengapresiasi langkah cepat Bupati dalam memberikan penjelasan, sehingga dapat meredam kekhawatiran yang sempat berkembang di tengah masyarakat. (AR)




