Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Ini Proses Pengurusan KKPR untuk Perizinan Berusaha

Minggu, April 19, 2026 | 19.46 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-19T11:46:22Z

 

Salah satu pengusaha sedang mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | JAKARTA – Setiap pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya wajib memahami proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Izin ini menjadi salah satu syarat dasar dalam perizinan berusaha yang memastikan kegiatan usaha sesuai dengan rencana tata ruang di suatu wilayah.


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa KKPR berperan penting dalam menjaga agar pemanfaatan ruang berjalan tertib, terencana, dan tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan.


Ketentuan mengenai KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta diperkuat melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang di seluruh wilayah Indonesia.


Pengajuan KKPR Dilakukan Secara Online


Dalam praktiknya, pengajuan KKPR kini dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui platform ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dengan mengisi data rencana kegiatan usaha secara lengkap.


Beberapa data yang perlu disiapkan meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Jenis dan skala usaha
  • Lokasi kegiatan beserta titik koordinat
  • Luas lahan yang akan digunakan
  • Status penguasaan atau rencana perolehan tanah

Data tersebut menjadi dasar bagi ATR/BPN dalam menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan rencana tata ruang yang berlaku.


Tahapan Penilaian dan Verifikasi


Setelah pengajuan dilakukan, instansi berwenang akan melakukan pemeriksaan dan penilaian berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).


Jika suatu wilayah sudah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka proses konfirmasi kesesuaian dapat dilakukan secara otomatis. Sebaliknya, jika belum terintegrasi, permohonan akan melalui tahapan penilaian lebih lanjut hingga diterbitkan persetujuan KKPR.


Pada tahap ini, Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di daerah turut melakukan verifikasi teknis dan memberikan pertimbangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lebih mendalam.


Proses tersebut bertujuan memastikan bahwa:

  • Lokasi usaha tidak berada di kawasan lindung,
  • Tidak bertentangan dengan peruntukan ruang,
  • Tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan


KKPR Terbit Secara Elektronik


Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan sesuai, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik.


Kementerian ATR/BPN berharap, dengan memahami prosedur pengurusan KKPR sejak awal, pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan bisnisnya secara lebih pasti, sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan tertib tata ruang. (*) 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update