![]() |
| Kepala Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Zaki Zukhruf, S.P., M.M. serahkan sertipikat tanah TNI AD kepada Dandim 1415/Selayar, Letkol Czi Yudo Harianto,ST. (Photo: Ist) |
Sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat legalitas dan kepastian hukum atas aset tanah yang berada dalam penguasaan TNI Angkatan Darat. Dokumen itu sekaligus menjadi instrumen penting dalam penertiban administrasi pertanahan dan pengamanan aset negara.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Zaki Zukhruf, S.P., M.M. kepada Dandim 1415/Selayar, Letkol Czi Yudo Harianto,ST. Kegiatan tersebut dihadiri personel Kodim dan sejumlah unsur terkait.
Komandan Kodim 1415/Selayar, Letkol Czi Yudo Harianto, mengatakan sertifikat tanah tidak semata-mata menjadi dokumen administratif. Menurut dia, sertifikat memiliki arti strategis karena memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset negara.
“Bukan sekadar sertifikat, ini tentang kepastian aset negara. Sertifikat tanah memiliki arti strategis karena menjadi bukti legalitas kepemilikan atau penguasaan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset negara,” kata Yudo.
Dia mengatakan kepastian hukum atas aset tanah penting bagi Kodim 1415/Selayar untuk memastikan pengelolaan dan penataan aset dilakukan secara tertib. Dengan adanya dokumen legal, potensi persoalan pertanahan di kemudian hari diharapkan dapat diminimalkan.
Yudo menilai penyerahan sertifikat tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat tertib administrasi dan pengamanan aset tanah yang berada dalam penguasaan Kodim 1415/Selayar.
“Bagi Kodim 1415/Selayar, penyerahan sertifikat ini menjadi momentum untuk terus memperkuat tertib administrasi, pengamanan, dan penataan aset tanah, sehingga dapat terhindar dari berbagai potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Yudo, pengelolaan aset negara tidak dapat dilakukan secara parsial. Sinergi antara TNI Angkatan Darat dan Badan Pertanahan Nasional menjadi bagian penting dalam memastikan aset negara memiliki dasar hukum yang jelas dan terlindungi.
“Sertifikat bukan sekadar selembar dokumen. Di baliknya ada kepastian hukum, perlindungan aset negara, dan tanggung jawab untuk menjaga amanah negara,” kata Dandim.
Dengan penyerahan sertifikat tersebut, Kodim 1415/Selayar diharapkan dapat semakin memperkuat penataan dan pengamanan aset tanah. Legalitas yang jelas juga menjadi dasar bagi pengelolaan aset negara agar berlangsung tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum. (AR)



