
![]() |
Kondisi Bendera Merah Putih yang tampak memprihatinkan disalah satu kantor Pemerintah (Photo: Realitynews.web, id) |
Realitynews.web.id | SELAYAR – Komandan Kodim 1415/Selayar, Letkol Inf. Nanang Agung Wibowo, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas maraknya pengibaran bendera Merah Putih hingga malam hari di sejumlah instansi vertikal dan daerah di Kabupaten Kepulauan Selayar. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku mengenai tata cara penggunaan bendera negara.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera Merah Putih seharusnya diturunkan saat matahari terbenam, kecuali di tempat-tempat tertentu yang memang diperbolehkan untuk dikibarkan selama 24 jam dengan pencahayaan yang memadai, seperti markas militer atau kantor kepala negara,” tegas Letkol Nanang saat ditemui di Lapangan Tembak. Selasa (27/05/2025).
![]() |
Dandim 1415/Selayar, Letkol Infanteri Nanang Agung Wibowo (Photo: realitynews.web.id) |
Selain soal waktu pengibaran, Dandim juga menyoroti kondisi bendera yang ditemukan dalam keadaan robek, kusam, bahkan nyaris tak layak sebagai simbol negara. Menurutnya, masih ada beberapa kantor pemerintahan yang tampak mengabaikan hal ini, seolah-olah terkesan tidak peduli dengan kondisi bendera dan pengibaran bendera hanya sebatas formalitas.
“Kejadian ini sangat disayangkan, ada kantor pemerintah yang membiarkan bendera dalam kondisi lusuh dan sobek bahkan bagian warna putihnya hilang. Ini bukan hanya soal estetika, tapi soal penghormatan terhadap simbol negara. Harusnya ada kepedulian untuk menggantinya secara berkala,” ujarnya dengan nada serius.
Letkol Nanang Agung Wibowo juga mengungkapkan harapannya agar masyarakat mulai menanamkan kesadaran sejak dini dalam memperlakukan bendera Merah Putih dengan penuh hormat. Menurutnya, menghargai bendera bukan sekadar tugas pemerintah atau aparat, melainkan kewajiban bersama sebagai warga negara Republik Indonesia.
![]() |
Tangkapan layar video Film Kemerdekaan (Photo: Istimewa) |
“Bendera Merah Putih bukan hanya selembar kain. Ia adalah lambang perjuangan, pengorbanan, dan harga diri bangsa. Masyarakat harus tahu cara memperlakukannya dengan benar disimpan dengan baik, dikibarkan dan diturunkan sesuai aturan, serta tidak dibiarkan robek atau kusam. Ini bentuk cinta tanah air yang sederhana tapi bermakna,” ujar Dandim.
Ia juga mengimbau seluruh elemen, baik pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga masyarakat umum, agar lebih peka dan bertanggung jawab dalam menjaga martabat simbol negara. Edukasi dan pengawasan, lanjutnya, perlu terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Jangan tunggu ditegur dan viral dulu baru diganti, Ini soal sikap nasionalisme. Mari kita sama-sama jaga martabat bangsa ini, mulai dari hal yang sederhana seperti menghormati bendera kita,” pungkasnya. (ar)