![]() |
| Ilustrasi kendaraan dinas oprasional ASN (Photo:;Istimewa) |
Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, pada 1 Desember 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi anggaran daerah menyusul berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, seluruh biaya operasional kendaraan dinas roda dua ASN ditanggung oleh pengguna barang di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pembiayaan tersebut mencakup perawatan ringan dan berat, bahan bakar minyak (BBM), hingga perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang selama ini dinilai cukup membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah daerah meminta seluruh pengguna barang di lingkup OPD melakukan penataan ulang terhadap ASN pemegang kendaraan dinas operasional roda dua.
Dalam poin pertama surat edaran tersebut disebutkan bahwa ASN pemegang kendaraan dinas roda dua wajib membiayai secara mandiri pemeliharaan fisik kendaraan, baik perawatan ringan maupun berat, termasuk perpanjangan PKB.
Kewajiban tersebut harus dibuktikan dengan mengisi dan menandatangani formulir pernyataan kesediaan. Dalam formulir itu, ASN menyatakan secara sukarela bersedia menanggung seluruh biaya pemeliharaan kendaraan serta perpanjangan PKB tanpa menuntut penggantian biaya dari pemerintah daerah.
ASN juga menyatakan bersedia mengembalikan kendaraan dinas kepada pengguna barang apabila pindah tugas atau memasuki masa purna tugas. Selain itu, mereka menyatakan siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak mematuhi pernyataan yang telah ditandatangani.
Pernyataan tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus dukungan ASN terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sementara itu, pada poin kedua ditegaskan bahwa ASN pemegang kendaraan dinas roda dua yang tidak bersedia mengisi formulir kesediaan wajib segera mengembalikan kendaraan tersebut kepada pengguna barang pada kesempatan pertama.
Adapun pada poin ketiga diatur bahwa apabila pemegang kendaraan dinas roda dua juga berstatus sebagai pengguna barang dan tidak bersedia menandatangani formulir kesediaan, maka kendaraan tersebut harus dikembalikan dan dilaporkan kepada Pengelola Barang Milik Daerah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya menekan beban belanja operasional kendaraan dinas sekaligus menata kembali pengelolaan aset daerah di tengah keterbatasan anggaran. (AR)




