![]() |
| Tabung LPG 3 kg di Pelabuhan Benteng kabupaten Kepulauan Selayar siap edar dalam kondisi karatan dan penyok (photo: Tim/realitynews) |
Realitynews.web.id | SELAYAR – Keluhan masyarakat pengguna LPG 3 kilogram mengenai kondisi tabung yang sudah tua dan tidak terawat mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Sejumlah tabung yang beredar di tengah masyarakat dilaporkan mengalami karat, keropos, penyok hingga kerusakan fisik yang dinilai sudah tidak layak digunakan.
Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan soal kelayakan tabung, tetapi juga membuat masyarakat sebagai pengguna merasa was-was setiap kali menggunakannya.
Di tengah kebutuhan LPG 3 kilogram sebagai bahan bakar rumah tangga sehari-hari, masyarakat praktis tidak memiliki banyak pilihan selain tetap menggunakan tabung yang tersedia. Keluhan mengenai kondisi fisik tabung pun kemudian mengemuka, terutama ketika ditemukan tabung dengan permukaan yang telah berkarat, bagian tertentu keropos, maupun badan tabung yang penyok.
Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menerbitkan Surat Edaran Bupati Kepulauan Selayar Nomor 220/500.10/IV/2026 tentang Penerimaan dan Penanganan Tabung LPG 3 Kg yang Dikembalikan oleh Masyarakat.
Surat edaran yang ditetapkan di Benteng pada 2 Juni 2026 itu ditujukan kepada tiga agen LPG, yakni Agen LPG PT Purnama Jaya Utama, Agen LPG PT Atakilla Jaya dan Agen LPG PT Trans Energi.
Pemerintah daerah meminta para agen tidak menutup mata terhadap kondisi tabung yang beredar di jaringan distribusi. Tabung LPG 3 kilogram yang dikembalikan oleh pangkalan maupun masyarakat harus tetap diterima untuk kemudian diperiksa kondisi dan kelayakannya.
Langkah itu sekaligus menjadi upaya pemerintah memastikan tabung yang kembali beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan.
Tabung Karatan hingga Keropos Tak Boleh Dipaksakan Beredar
Dalam surat edaran tersebut, tabung LPG 3 kilogram yang mengalami kerusakan ringan diminta dipisahkan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan serta penanganan yang sesuai.
Sementara tabung yang mengalami kerusakan berat, seperti retak, tidak layak pakai, bocor, penyok, mengalami deformasi atau pernah terpapar kebakaran, tidak diperbolehkan diedarkan kembali.
Tabung dengan kondisi demikian harus mendapatkan penanganan sesuai ketentuan keselamatan yang berlaku.
Pemkab Selayar juga meminta agen melakukan penggantian terhadap tabung LPG yang dinyatakan rusak dan tidak layak pakai dengan tabung yang layak.
Ketentuan ini menjadi penting karena masyarakat sebagai pengguna akhir tidak semestinya dibebani risiko menggunakan tabung yang secara fisik sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan.
Karat yang semakin parah, bagian tabung yang mulai keropos, badan tabung yang penyok atau kondisi lain yang membuat pengguna meragukan keamanannya semestinya menjadi alarm dalam sistem distribusi LPG bersubsidi.
Agen Diminta Awasi Pangkalan
Selain menangani tabung yang dikembalikan masyarakat, agen LPG diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pangkalan di wilayah kerjanya.
Pangkalan juga diminta tidak menolak tabung LPG 3 kilogram yang masih layak dikembalikan oleh masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan tabung yang rusak atau berpotensi membahayakan keselamatan, kondisi tersebut harus segera dilaporkan kepada agen untuk mendapatkan penanganan.
Pemerintah daerah juga meminta setiap persoalan terkait tabung LPG 3 kilogram diselesaikan secara cepat dan terkoordinasi agar tidak mengganggu kelancaran distribusi LPG kepada masyarakat.
Surat edaran itu sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaan distribusi LPG harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Keselamatan Pengguna Dipertaruhkan
Persoalan kondisi tabung LPG 3 kilogram menjadi lebih dari sekadar masalah estetika atau kelayakan barang.
Bagi masyarakat, tabung tersebut merupakan peralatan yang digunakan setiap hari di ruang rumah tangga. Karena itu, ketika kondisi fisiknya sudah karatan, keropos, penyok atau menunjukkan kerusakan lainnya, muncul kekhawatiran mengenai keamanan penggunaannya.
Masyarakat tentu berharap persoalan ini tidak berhenti pada penerbitan surat edaran. Pengawasan terhadap tabung yang beredar, penarikan tabung yang tidak layak, serta penggantian dengan tabung yang memenuhi standar perlu benar-benar dilakukan di lapangan.
Sebab, bagi pengguna LPG 3 kilogram, yang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan memasak, tetapi juga rasa aman ketika menyalakan kompor di dalam rumah.
Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Kepulauan Selayar Muhammad Natsir Ali pada 2 Juni 2026. (Red)





