Notification

×

Iklan

Iklan

Ancaman Konflik Agraria, 7500 Warga Kawasan TN Taka Bonerate Tinggal di Lahan Tak Bersertifikat

Sabtu, Mei 10, 2025 | 13.34 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-10T12:00:52Z

 

Salah satu pulau di kawasan Taman Nasional Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | SELAYAR, – Ribuan warga yang tinggal di pulau-pulau berpenghuni dalam kawasan konservasi Taman Nasional Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, hingga kini belum memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Bahkan, sejumlah fasilitas pemerintah desa juga berdiri di atas tanah yang belum bersertifikat.


Berdasarkan data terbaru, sekitar 7.530 jiwa mendiami 7 (tujuh) pulau seperti Rajuni Bakka, Rajuni Kiddi, Latondu, Tarupa, Jinato, Tambuna, dan Pasitallu Timur. Lahan yang digunakan warga untuk permukiman, perikanan, dan kegiatan ekonomi mencapai ±1.350 hektare. Sementara itu, lahan untuk kantor desa, sekolah, puskesmas, lapangan, dan rumah ibadah tercatat seluas ±78 hektare.


Sayangnya, sebagian besar tanah tersebut belum memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini menimbulkan berbagai persoalan hukum, mulai dari konflik lahan, transaksi ilegal, hingga hambatan dalam pengajuan pembangunan desa.


“Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini, tapi tanah yang kami tempati masih belum jelas statusnya. Pemerintah harus hadir memberi kepastian,” ujar Saleh, warga Pulau Jinato.


Penelusuran lapangan menemukan beberapa kasus jual beli tanah tanpa dokumen resmi. Bahkan, kantor-kantor pemerintah yang dibangun menggunakan dana negara diduga belum memiliki sertifikat hak pakai yang sah.


Masalah ini menjadi semakin krusial karena kawasan Takabonerate merupakan wilayah strategis nasional sekaligus taman laut nasional di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Sempat ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memberikan sertifikat kepada sebagian warga, namun kini program tersebut tidak lagi berjalan di Takabonerate.


“Sertifikasi tanah bukan hanya soal legalitas, tapi bentuk perlindungan hak masyarakat dan dasar bagi pembangunan desa ke depan,” kata salah satu tokoh masyarakat.


Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah dan kebutuhan ruang yang makin besar, masyarakat mendesak agar pemerintah pusat segera membentuk tim terpadu guna menyelesaikan masalah agraria ini secara menyeluruh dan berkeadilan sebelum konflik sosial tak terelakkan. (Tim) 


×
Berita Terbaru Update