Notification

×

Iklan

Iklan

Penjualan Pulau di Situs Asing? Ini Kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN

Sabtu, Juli 05, 2025 | 13.51 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-05T05:51:27Z

Salah satu pulau di Indonesia (Photo: Wikipedia.org) 

Realitynews.web.id | JAKARTA, – Kabar mengenai penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali mencuat di sejumlah situs asing dan memunculkan kekhawatiran publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan tindakan tersebut.


“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison Mocodompis dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/2025).


Ia menambahkan bahwa aturan mengenai pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam regulasi itu, tepatnya pada Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa penggunaan pulau kecil oleh individu atau badan hukum hanya diperbolehkan maksimal sebesar 70% dari total luas wilayah pulau.


“Sementara, 30% adalah *mandatory* atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” ujar Harison Mocodompis.


Dengan merujuk pada aturan tersebut, lanjut Harison, jelas tidak memungkinkan satu pihak untuk menguasai seluruh wilayah sebuah pulau kecil. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi yang melegalkan privatisasi pulau secara penuh di Indonesia.


Dari penelusurannya, kebanyakan situs yang memuat informasi soal penjualan pulau tersebut beroperasi di luar negeri. Namun, keabsahan data serta siapa yang mengunggah informasi itu belum bisa dipastikan.


“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.


Harison pun mengajak masyarakat agar tidak mudah termakan informasi terkait kepemilikan maupun penjualan pulau yang beredar secara daring. Ia juga mendorong keterlibatan semua pihak dalam menjaga keutuhan wilayah serta kepastian hukum atas tanah di Indonesia.


“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison Mocodompis. (*) 


×
Berita Terbaru Update