Realitynews.web.id | JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas penyelesaian sengketa tanah di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (18/11/2025).
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penyelesaian kasus akan dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan data yang valid.
“Kami memastikan setiap proses penyelesaian ditempuh secara objektif berdasarkan data yang benar agar kepastian hukum bagi masyarakat dapat ditegakkan,” ujar Dalu Agung Darmawan di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta.
Sengketa tersebut melibatkan PT Pertamina dengan masyarakat yang selama ini menempati atau memiliki hak atas dua bidang tanah berstatus *Eigendom Verponding (EV)*. Dalu menegaskan bahwa seluruh dokumen dan keterangan harus ditelaah secara hati-hati agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui beberapa opsi, termasuk mekanisme dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Kementerian ATR/BPN akan mendorong penyelesaian secara kolaboratif dengan melibatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi, Satgas Anti-Mafia Tanah, Pemprov Jawa Timur, Pemkot Surabaya, Kementerian Keuangan dan PT Pertamina.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan bahwa sengketa pertanahan tidak hanya soal administratif semata. Menurutnya, negara wajib hadir untuk menjamin hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup mereka.
“Persoalan pertanahan harus diselesaikan secara transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Rifqinizamy.
Menutup rapat, Komisi II DPR RI berharap seluruh pihak dapat segera menyepakati langkah konkret guna memberi kepastian hukum kepada masyarakat. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Selain Sekjen ATR/BPN, rapat juga dihadiri Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta Tenaga Ahli Reforma Agraria Rezka Oktoberia. (Red)




