![]() |
| Kementerian ATR/BPN berikan layanan front office dan Kantor Pertanahan tetap melayani masyarakat (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat tetap berjalan meski menerapkan skema kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada 29–31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel di instansi pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan penerapan FWA tidak boleh mengganggu pelayanan publik, khususnya layanan pertanahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Menteri PANRB menyerahkan tata laksana FWA kepada masing-masing kementerian dan lembaga. Namun, pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat harus tetap terjaga,” ujar Dalu Agung Darmawan di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan surat edaran internal yang mengatur pelaksanaan FWA, termasuk ketentuan bagi unit kerja yang tetap wajib bekerja di kantor atau on-site. Layanan front office seperti petugas loket pelayanan, penerimaan dan penyerahan berkas, informasi, serta pengaduan masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
“Utamanya pada layanan publik, terutama di Kantor Pertanahan. Mulai dari petugas front office, petugas yuridis maupun fisik, layanan administrasi, pengaduan, hingga tata usaha harus tetap berjalan. Tidak ada perubahan,” tegasnya.
Pembagian pegawai yang menjalankan FWA, lanjut Dalu, ditentukan secara selektif dan proporsional oleh pimpinan unit kerja masing-masing. Penetapan tersebut tetap mempertimbangkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pimpinan unit kerja juga diminta memastikan pegawai tetap mematuhi ketentuan jam kerja, lokasi kerja yang ditetapkan, serta melakukan pengisian kehadiran melalui aplikasi e-Office Kementerian ATR/BPN.
Dalam pelaksanaannya, pimpinan unit kerja diimbau untuk terus melakukan pengawasan terhadap kinerja organisasi serta memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi daring Kementerian ATR/BPN. (*)




