![]() |
| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid hadiri Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, (Photo: Istimewa) |
Penegasan tersebut disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, alih fungsi LP2B hanya diperbolehkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum. Itu pun wajib disertai penggantian lahan,” tegas Nusron.
Ia menjelaskan, kewajiban penggantian lahan berbeda-beda sesuai dengan karakteristik lahan yang dialihfungsikan. Untuk lahan beririgasi, penggantian wajib dilakukan tiga kali lipat. Bahkan, sesuai peraturan pemerintah, lahan pengganti tersebut harus memiliki tingkat produktivitas yang sama.
Sementara itu, untuk lahan sawah hasil reklamasi, penggantian dilakukan minimal dua kali lipat. Adapun lahan pertanian non-irigasi wajib diganti paling sedikit satu kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan.
Nusron juga menekankan bahwa lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada. Selain itu, lahan tersebut harus merupakan milik pemohon, bukan milik pemerintah.
“Pemohon wajib mencari lahan yang bukan sawah, lalu dicetak menjadi sawah. Jangan mencari sawah yang sudah ada, karena tidak ada artinya menambah sawah jika hanya memindahkan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap kewajiban penggantian lahan berkonsekuensi hukum serius. Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara bagi pemohon, pemberi izin, serta pejabat yang membiarkan terjadinya pelanggaran.
“Yang bisa terkena sanksi bukan hanya pemohon, tetapi juga pihak yang memberi izin, termasuk pejabat yang membiarkan, bahkan gubernur,” kata Nusron.
Lebih lanjut, Nusron memaparkan tiga skema penggantian lahan yang dapat ditempuh. Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri yang diverifikasi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara pencetakan sawah dilakukan pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan dan biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah apabila kesulitan mencari lahan pengganti.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan seluruh kepala daerah se-Jawa Barat. Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat beserta jajaran, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. (*)




