Notification

×

Iklan

Iklan

Menteri Nusron: LP2B Tak Boleh Dialihfungsikan, Pemda Jabar Diminta Revisi Tata Ruang

Senin, Desember 22, 2025 | 19.09 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-22T11:09:50Z

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani terkait sinergi rehabilitasi hutan dan lahan di Jawa Barat (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | BANDUNG — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat segera melakukan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR). Langkah ini dinilai krusial untuk memenuhi target 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029.


Permintaan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025). Target LP2B 87 persen merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.


“Kami minta kepala daerah yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, agar melakukan revisi perencanaan ruangnya,” tegas Nusron di hadapan para bupati dan wali kota.


Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN siap membantu daerah yang menghadapi kendala, termasuk persoalan anggaran dalam penyusunan RTRW dan RDTR. Bahkan, pemerintah pusat telah menyiapkan dukungan fiskal untuk percepatan penyusunan rencana tata ruang.


“Kalau ada hambatan fiskal, silakan hubungi Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami mendapat anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 600 RDTR, daerah bisa mengajukan agar segera dituntaskan,” ujar Nusron, didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana.


Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa LP2B tidak boleh dialihfungsikan, kecuali untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum dengan syarat sangat ketat. Ia mengingatkan, sesuai UU Nomor 41 Tahun 2009, setiap alih fungsi LP2B wajib disertai penggantian lahan dengan ketentuan berlapis.


Untuk lahan sawah beririgasi, penggantian minimal tiga kali lipat dengan tingkat produktivitas yang sama. Lahan rawa reklamasi wajib diganti dua kali lipat, sementara lahan tidak beririgasi minimal satu kali lipat.


“Lahan pengganti itu milik pemohon, bukan pemerintah. Pemohon wajib mencari lahan bukan sawah untuk dicetak menjadi sawah. Jangan mencari sawah baru, karena itu tidak ada artinya,” tegas Nusron.


Ia juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan LP2B. Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran alih fungsi lahan tanpa penggantian dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun. Sanksi tidak hanya berlaku bagi pemohon, tetapi juga pemberi izin dan pejabat yang membiarkan pelanggaran, termasuk kepala daerah.


Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN turut menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani terkait sinergi rehabilitasi hutan dan lahan di Jawa Barat. Menteri Nusron juga menyerahkan sejumlah sertipikat kepada masyarakat.


Turut hadir dalam kegiatan itu Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. (*) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update