![]() |
| Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN saat mengisi materi dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kanwil BPN Provinsi Papua Barat (Photo: Istimewa) |
Imbauan tersebut disampaikan Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN saat mengisi materi dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Rabu (28/1/2026).
Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PMHAL) Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, menegaskan bahwa implementasi PESO menjadi salah satu indikator penilaian indeks strategi komunikasi (strakom) Kanwil dan Kantah setiap bulan.
“Nilai indeks strakom tertinggi adalah 4. Kami berharap jajaran di Papua Barat bisa mencapai nilai minimal di atas 2,5,” kata Bagas.
Menurutnya, penerapan PESO mengacu pada Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1912/SK-HM.02/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Strategi Komunikasi di lingkungan ATR/BPN. Kebijakan ini mengatur komunikasi publik yang terintegrasi dan terukur.
Bagas menjelaskan, paid media dilakukan melalui kerja sama dengan media massa untuk memperluas jangkauan informasi. Sementara earned media berasal dari pemberitaan yang bersumber dari siaran pers yang diproduksi secara mandiri oleh Kanwil dan Kantah.
“Kami mendorong potensi teman-teman di daerah. Siaran pers yang dikirim ke media diharapkan hasil produksi mandiri dari Kanwil dan Kantah,” ujarnya.
Adapun shared media diwujudkan melalui pemanfaatan media sosial. Kanwil dan Kantah di Papua Barat didorong aktif memproduksi konten infografis maupun video dengan sentuhan kearifan lokal.
“Minimal satu konten atau infografis dalam seminggu, berisi informasi layanan seperti pemecahan, roya, balik nama, hingga PTSL. Informasi ini sangat dibutuhkan masyarakat,” tambah Bagas.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan media sosial lebih berorientasi pada kebutuhan publik. Menurutnya, konten layanan publik perlu diperbanyak dibandingkan aktivitas internal.
“Kegiatan internal seperti apel tidak perlu terlalu sering ditampilkan. Cukup sebulan sekali, sementara konten layanan masyarakat harus diperbanyak,” tegasnya.
Dalam Rakerda tersebut, Bagas turut menekankan pentingnya optimalisasi owned media, yakni kanal resmi Kanwil dan Kantah, sebagai sarana publikasi dan sosialisasi kegiatan yang diproduksi secara mandiri untuk memperkuat komunikasi kelembagaan.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pengaduan Masyarakat ATR/BPN, Tegar Gallantry, menegaskan bahwa kementeriannya telah memiliki berbagai kanal pengaduan resmi yang terintegrasi hingga ke pusat.
Kanal tersebut meliputi SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp, loket persuratan, email resmi, layanan tatap muka, media sosial, Lapor Mas Wapres, serta pengaduan melalui DPR dan DPD RI.
“Tidak perlu lagi membuat kanal pengaduan baru. Semua sudah terintegrasi hingga pusat, sehingga aduan bisa dimonitor dan dievaluasi. Jika dioptimalkan, ini berdampak langsung pada peningkatan kinerja dan indeks pelayanan,” pungkas Tegar. (*)




