Notification

×

Iklan

Iklan

Wamen ATR/BPN: Sertipikasi Tanah Warga Negara Asing Harus Kantongi Izin Kemenlu

Sabtu, Januari 10, 2026 | 11.25 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-15T03:25:28Z

 

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menerima Wamenlu Arrmanatha Christiawan Nasir untuk membahas pengelolaan hak atas tanah WNA dan diaspora di Indonesia (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arrmanatha Christiawan Nasir di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (9/1/2026). Pertemuan tersebut membahas pengelolaan hak atas tanah bagi warga negara asing (WNA) dan diaspora.


Ossy Dermawan menegaskan pentingnya koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Luar Negeri dalam setiap kebijakan pertanahan yang melibatkan pihak asing. Menurutnya, isu hak atas tanah tidak hanya menyangkut aspek hukum nasional, tetapi juga berkaitan erat dengan hubungan antarnegara.


“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri sangat krusial. Pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing harus sejalan dengan ketentuan nasional sekaligus kebijakan luar negeri Indonesia,” kata Ossy.


Ia menjelaskan, setiap proses pengelolaan maupun sertipikasi tanah yang berkaitan dengan kedutaan besar atau perwakilan negara asing wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri. Hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta penerapan prinsip kehati-hatian.


“Selama persetujuan atau green light dari Kemlu belum diberikan, proses sertipikasi tidak dapat dilanjutkan. Koordinasi ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.


Sementara itu, Wamenlu Arrmanatha Christiawan Nasir mengapresiasi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga sinergi lintas kementerian. Ia menilai, kebijakan pertanahan bagi WNA dan diaspora memiliki dimensi strategis karena berkaitan dengan dinamika geopolitik dan hubungan internasional.


“Sesuai arahan Presiden, kebijakan pertanahan yang melibatkan warga asing dan diaspora harus dikelola secara cermat, terkoordinasi, dan tetap mengutamakan kepentingan nasional,” ujar Arrmanatha.


Dalam pertemuan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi beserta jajaran. (*)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update