Notification

×

Iklan

Iklan

Mediasi Sengketa Tanah Eks Transmigran di Kalsel Berlanjut, ATR/BPN Bahas Nilai Ganti Rugi

Jumat, Februari 20, 2026 | 00.23 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-19T16:23:16Z

 

Kementerian ATR/BPN memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) di Kalimantan Selatan digelar di Kantor Wilayah BPN Kalsel, Kamis, 12/2/2026 (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | BANJARBARU – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kembali memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dahulu Desa Bekambit Hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) di Kalimantan Selatan. Pertemuan digelar di Kantor Wilayah BPN Kalsel, Kamis (12/2/2026), dengan fokus utama pembahasan nilai ganti rugi.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa perbedaan nilai kompensasi masih menjadi kendala tercapainya kesepakatan.

“Salah satu yang kita bicarakan adalah berkaitan dengan nilai ganti rugi. Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau appraisal. Tim appraisal itu siapa yang nanti akan diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujar Iljas kepada awak media usai mediasi.

Ia menjelaskan, warga mengusulkan kompensasi kerugian pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi dan nilai tanah sekitar Rp 56 ribu per meter persegi. Dengan demikian, total nilai yang diharapkan mencapai Rp 86 ribu per meter persegi.

Sementara itu, dari pihak perusahaan sebelumnya menawarkan sekitar Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian meningkat menjadi Rp10 ribu per meter persegi.

Selain memediasi, ATR/BPN juga menegaskan perannya dalam memproses pembatalan pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan Kanwil BPN Kalsel.

“Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN waktu konferensi pers, yang pertama bahwa pembatalan terhadap 717 sertipikat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali nanti dikembalikan kepada masyarakat,” ungkap Iljas.

Dari sisi sektor energi, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, memastikan aktivitas perusahaan dihentikan sementara di lokasi sengketa.

“Ya bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di sana,” ujarnya.

Meski belum menghasilkan kesepakatan final, mediasi berlangsung kondusif. Pertemuan dihadiri perwakilan ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, Kementerian ESDM, serta unsur Forkopimda setempat, dengan harapan solusi adil dapat segera tercapai bagi masyarakat eks transmigran. (*)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update