![]() |
| Meteri ATR/BPN Nusron Wahid berikan keterangan pers terkait renca penetapan lahan sawah yang dilindungi (Photo: Istimewa) |
Rencana tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rapat koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Nusron mengatakan pemerintah menargetkan penetapan peta delineasi sawah yang akan masuk kategori LSD di 12 provinsi rampung pada akhir kuartal pertama 2026.
“Diharapkan pada akhir kuartal pertama kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, kewenangan alih fungsi ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Nusron.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan delapan provinsi sebagai lokasi LSD pada 2021. Adapun 12 provinsi yang akan menyusul penetapannya meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.
Menurut Nusron, sejumlah daerah tersebut merupakan wilayah penting dalam produksi padi nasional.
“Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara. Wilayah-wilayah ini benar-benar menjadi lumbung padi,” katanya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan swasembada pangan melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Berdasarkan data pemerintah, total LBS indikatif di 12 provinsi tersebut pada 2024 mencapai sekitar 2,85 juta hektare. Setelah dikurangi sejumlah faktor pengurang, luas lahan yang diusulkan menjadi LSD tercatat sekitar 2,73 juta hektare.
Rapat koordinasi itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Ia mengatakan pembahasan hari ini difokuskan pada usulan penetapan 12 provinsi sebagai kawasan LSD yang nantinya akan ditetapkan melalui keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.
“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan pada kuartal pertama mencakup delapan provinsi yang sudah ada ditambah 12 provinsi baru. Selanjutnya akan ditambah lagi 17 provinsi pada akhir kuartal kedua atau sekitar Juni,” kata Zulkifli.
Ia menegaskan, apabila proses percepatan tersebut tidak selesai di daerah, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN akan mengambil alih penyelesaiannya.
Rapat koordinasi itu juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, antara lain perwakilan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia. (*)




