Notification

×

Iklan

Iklan

Cek Fakta: Viral Program “Pemutihan Sertifikat Tanah”, ATR/BPN Tegaskan Itu Hoaks

Senin, Maret 09, 2026 | 19.40 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-09T11:40:36Z

 

Beragam informasi yang berdar di media sosial tentang issu program pemutihan setifikat tanah (Photo: Istimewa)

Realitynews.web.id | JAKARTA – Informasi mengenai adanya program “pemutihan sertifikat tanah” yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada program pemutihan sertifikat tanah yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyusul maraknya narasi di media sosial yang menyebut masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah tanpa membayar kewajiban tertentu.

Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN tidak benar. Sampai saat ini Kementerian ATR/BPN belum pernah mengadakan ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” kata Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Narasi Pemutihan Sertifikat Tanah Berpotensi Menyesatkan

Informasi yang beredar tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat karena menyiratkan adanya kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah tanpa kewajiban pembayaran tertentu.

Padahal, dalam sistem pelayanan pertanahan, seluruh proses administrasi tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Selain isu pemutihan sertifikat tanah, ATR/BPN juga menepis klaim lain yang ikut beredar di masyarakat, seperti penghapusan pajak tanah maupun balik nama sertifikat secara gratis.

Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan,” tegas Shamy Ardian.

Program Resmi Pemerintah: PTSL

Menurut Shamy Ardian, program resmi pemerintah yang berkaitan dengan percepatan sertifikasi tanah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat melalui proses yang sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui PTSL, pemerintah melakukan pendataan dan pendaftaran tanah secara menyeluruh di suatu wilayah agar seluruh bidang tanah memiliki status hukum yang jelas.

Waspada Penipuan Berkedok Program Tanah

ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya administrasi.

Menurut Shamy Ardian, informasi semacam itu bisa saja merupakan modus penipuan yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web resmi, media sosial terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” ujarnya.

Komitmen Pelayanan Transparan

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah juga terus berupaya melindungi masyarakat dari informasi keliru atau hoaks yang dapat menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update