Notification

×

Iklan

Iklan

BBM Subsidi Jadi Sorotan di Selayar, Pendemo Datangi Kantor Polres

Rabu, September 09, 2026 | 23.52 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-09T15:52:09Z

Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Kepululauan Selayar bentangkan spanduk tuntutan pertigaan jalan depan Kantor Polisi (Photo: Ist) 


Realitynews.web.id | SELAYAR — Persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Kepulauan Selayar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Kepulauan Selayar pada Rabu, (09/09/2026).


Aksi tersebut menyoroti tata kelola, pengawasan, dan distribusi BBM bersubsidi yang dinilai belum sepenuhnya menjawab keresahan masyarakat. ARM juga meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan penyalahgunaan distribusi BBM pada tingkat Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS).


Massa ARM bergerak dari salah satu warung kopi di Kota Benteng sekitar pukul 14.00 Wita menuju Kantor Polres Kepulauan Selayar. Unras dipimpin Ahmad Yasin dan sebelumnya telah diberitahukan kepada Kapolres Kepulauan Selayar melalui Kasat Intelkam dengan surat bernomor 001/SPVARM/IX/2026.


Setibanya di depan kantor polisi, massa diterima Wakapolres Kepulauan Selayar Kompol Kaharuddin, S.H., S.E., M.M. Polisi kemudian mengajak perwakilan demonstran berdialog untuk menyampaikan tuntutan dan sejumlah persoalan yang mereka soroti.


Dalam audiensi tersebut, ARM menyampaikan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan atau praktik yang dinilai merugikan masyarakat dalam distribusi BBM bersubsidi. Mereka meminta legalitas dan aktivitas APMS sebagai penyalur BBM bersubsidi maupun non subsidi diperiksa.


ARM juga menyoroti harga BBM di tingkat pengecer yang dinilai masyarakat telah melampaui kewajaran. Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi, diduga justru menjadi komoditas yang memberikan keuntungan besar bagi pihak-pihak tertentu ketika terjadi kelangkaan.


Ahmad Yasin mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut dengan alasan kewenangan berada pada instansi berbeda.


“Jika kami mempertanyakan persoalan BBM ini, pasti kami akan dibenturkan lagi dengan ini bukan domain saya. Ini domainnya si A, si B, dan si C. Yang seharusnya ada ketegasan,” kata Yasin dalam audiensi tersebut.


Para pengunjuk Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) gelar aksi bentang spanduk di pertigaan jalan menumen adipura Kota Benteng (Photo: Ist) 

Menurut dia, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan mengambil tindakan ketika terjadi kelangkaan maupun dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Dalam audiensi itu, Yasin juga menyampaikan adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan penimbunan BBM menggunakan sejumlah drum di sekitar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Selayar.


“Saya dapat laporan dari masyarakat, di samping Rutan Kelas IIB Selayar tersimpan BBM beberapa drum di sana. Ini melakukan penimbunan karena dia tidak memiliki izin untuk menjual dan harus sita, Komandan. Jangan dibiarkan. Saat ini masyarakat lagi susah dengan mahalnya BBM, ada segelintir orang yang menampung,” ujar Yasin.


Pernyataan mengenai dugaan penimbunan tersebut merupakan laporan yang disampaikan ARM kepada kepolisian dan belum menjadi temuan hukum yang dinyatakan terbukti. Karena itu, ARM meminta aparat melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.


Dalam aksinya, massa juga membentangkan spanduk di pertigaan Monumen adipura depan Kantor Polres Selayar yang bertuliskan, “Tutup APMS yang Diduga Melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.”


ARM menyatakan aksi tersebut dilatarbelakangi keprihatinan terhadap persoalan tata kelola, pengawasan, dan distribusi BBM bersubsidi pada sejumlah APMS di Kepulauan Selayar.


Mereka mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan secara transparan dan objektif terhadap dugaan pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.


ARM juga meminta agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Perwakilan ARM, Ahmad Yasin dan Awan sampaikan aspirasi dihadapkan wakapolres Selayar (Photo: Ist) 

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian substansi tuntutan ARM.


Sorotan ARM muncul ketika persoalan BBM bersubsidi masih menjadi perhatian masyarakat Kepulauan Selayar. Bagi masyarakat, persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya pasokan, tetapi juga bagaimana BBM bersubsidi yang menggunakan anggaran negara tersebut benar-benar sampai kepada kelompok masyarakat yang berhak.


Kini, tuntutan ARM berada pada ranah aparat dan instansi terkait untuk memastikan apakah dugaan yang disampaikan massa memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti.


Menanggapi terkait tuntutan penutupan atau penghentian operasional APMS, Wakapolres Selayar menjelaskan bahwa kepolisian tidak dapat melakukan penutupan secara langsung karena terdapat prosedur dan SOP yang harus dilalui.


“Kami pihak Polres tidak dapat melakukan penutupan secara langsung, karena ada prosedur dan SOP yang berlaku. Tentunya kami akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terkait indikasi pelanggaran yang disampaikan,” ungkapnya saat audiensi. 


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Dr. Sukarman, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti informasi dan aspirasi yang disampaikan ARM melalui proses penyelidikan lebih lanjut. Jika dalam prosesnya ditemukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


Selain Polres Kepulauan Selayar, ARM sebelumnya merencanakan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar sebagai lokasi aksi. Rencana tersebut menunjukkan bahwa kelompok masyarakat tersebut ingin membawa persoalan distribusi BBM bersubsidi tidak hanya sebagai isu kelangkaan, tetapi juga sebagai persoalan pengawasan dan penegakan hukum.


Aksi tersebut berlangsung secara damai. Massa tetap mengedepankan ketertiban dan tidak mengganggu kepentingan umum. (AR) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update