Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Penambang Pasir Laut Ilegal di Pesisir Borong-Borong Selayar

Jumat, Mei 23, 2025 | 23.42 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-23T15:42:14Z

 

Seorang warga Benteng di ringkas personil Polsek Bontomanai saat memuat pasir laut di pantai (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | SELAYAR – Seorang pria berinisial F (40), warga Jl. Jendral Sudirman, Kecamatan Benteng, diamankan oleh personel Polsek Bontomanai karena diduga melakukan penambangan pasir laut ilegal di pesisir Borong-Borong, Desa Mekar Indah, Kecamatan Buki, Kabupaten Kepulauan Selayar. Jum'at, (23/05/2025). 


Penangkapan terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 19.30 WITA, saat pelaku tengah menyekop pasir langsung dari bibir pantai ke atas mobil pickup bernomor polisi DC 8415 XC. Aktivitas ini dilakukan saat air laut surut, memudahkan pelaku mengakses area pesisir.


Kapolsek Bontomanai, IPTU Rahmat Saleh, S.Sos, memimpin langsung operasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan setelah menerima laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas tambang pasir tanpa izin di wilayah itu.


“Setelah dilakukan pemantauan, kami temukan pelaku sedang memuat pasir laut secara tradisional ke atas mobil untuk dijual. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi,” jelas IPTU Rahmat.


Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan satu unit mobil pickup dan mendokumentasikan lokasi tambang sebagai barang bukti. Pelaku dan kendaraan kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polres Kepulauan Selayar untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolsek menegaskan bahwa penambangan pasir laut secara ilegal berisiko besar terhadap kerusakan lingkungan, termasuk potensi abrasi dan rusaknya ekosistem pesisir.


“Jika praktik ini terus dibiarkan, selain merusak lingkungan, bisa menimbulkan kesan pembiaran oleh aparat,” tambahnya.


Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, SH., S.IK, memberikan apresiasi atas respons cepat Polsek Bontomanai dalam menindak aktivitas ilegal tersebut.


“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal adalah bentuk komitmen kita dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum. Saya apresiasi langkah cepat anggota di lapangan dan mendorong peningkatan koordinasi lintas sektor,” ujar Kapolres.


Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan galian C seperti pasir laut wajib memiliki izin dari dinas terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.


Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian merekomendasikan Dinas Pertambangan untuk segera melakukan sosialisasi terkait tata kelola pertambangan yang sesuai aturan, khususnya di wilayah desa pesisir. Bhabinkamtibmas juga diminta aktif mendata dan mengedukasi warga yang masih melakukan penambangan tanpa izin di wilayah binaannya. (ar) 

×
Berita Terbaru Update