![]() |
| Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid paparkan manfaat sertipikat Elektronik Dokumen Pertanahan bagi Industri Perbankan di Kantor OJK, Jakarta, (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id | JAKARTA — Penerapan Sertipikat Elektronik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tak hanya memberi manfaat bagi masyarakat, tetapi juga dinilai menguntungkan industri perbankan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi dokumen pertanahan akan memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat proses verifikasi aset di sektor keuangan.
“Sertipikat Elektronik memastikan data pertanahan lebih akurat, mudah ditelusuri, dan terlindungi. Hal ini membantu industri perbankan dalam melakukan pengecekan dan pembuktian jaminan secara cepat dan terpercaya,” ujar Menteri Nusron dalam FGD Digitalisasi Dokumen Pertanahan bagi Industri Perbankan di Kantor OJK, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Nusron menyebut transformasi digital yang tengah dijalankan ATR/BPN menjadi fondasi menuju layanan pertanahan modern.
“Digitalisasi kami jalankan bertahap dan terukur, dengan mengedepankan kepastian hukum. Tujuannya sederhana, memberi kenyamanan bagi masyarakat dan keamanan bagi lembaga keuangan,” tegasnya.
Sertipikat Elektronik juga diklaim mampu mengurangi risiko kerusakan fisik dokumen, mempercepat verifikasi, dan memperkuat integrasi data lintas sektor melalui basis data nasional.
FGD ini diikuti perwakilan OJK, pelaku industri perbankan, serta pemangku kepentingan sektor keuangan. Forum tersebut menjadi wadah sinkronisasi data dan pemahaman teknis mengenai:
* Alur verifikasi digital
* Proses Hak Tanggungan
* Integrasi sistem elektronik dalam layanan pertanahan
Menteri Nusron menyampaikan apresiasi kepada OJK dan pelaku industri keuangan atas dukungan terhadap transformasi digital pertanahan.
“Kolaborasi lintas sektor ini sangat penting untuk mewujudkan sistem pertanahan yang modern, aman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ucapnya.
Dalam acara tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Ana Anida – Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja, Dian Ediana Rae – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK (pemberi paparan) dan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda – Ketua Komisi II DPR RI. (*)




