![]() |
| Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN yang digelar di Yogyakarta, Senin (22/12/2025) (Photo: Istimewa) |
Hal tersebut disampaikan Asnaedi saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN yang digelar di Yogyakarta, Senin (22/12/2025).
Menurut Asnaedi, keberadaan tata usaha menjadi kunci dalam menjaga konsistensi pelayanan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pengendalian yang baik, potensi penyimpangan maupun perlakuan tidak adil dalam pelayanan publik dapat dicegah sejak awal.
“Tata usaha bukan sekadar mengurus administrasi, tetapi menjadi pengendali agar seluruh proses pelayanan berjalan sesuai SOP. Jika dijalankan konsisten, penyimpangan dalam layanan dapat diminimalisasi,” ujar Asnaedi.
Ia menjelaskan, lambatnya penyelesaian berkas layanan pertanahan di Kantor Pertanahan bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi. Standar waktu dan alur pelayanan sebenarnya telah tersedia secara jelas, namun pengawasan terhadap penerapan SOP di setiap tahapan dinilai masih belum optimal.
Lemahnya pengendalian SOP, lanjut Asnaedi, berpotensi menimbulkan pembiaran yang berdampak pada menurunnya disiplin organisasi. Kondisi ini dinilai berisiko melahirkan pola kerja yang tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan pelayanan publik yang berintegritas.
Untuk itu, Dirjen PHPT menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara front office dan back office dalam menangani berkas permohonan layanan pertanahan. Perbedaan penilaian yang tidak berbasis aturan dikhawatirkan dapat memperpanjang proses layanan dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
“Tata usaha memiliki peran strategis memastikan seluruh unit bekerja dalam satu pemahaman yang sama, sehingga pelayanan tidak bergantung pada subjektivitas, tetapi sepenuhnya berpijak pada aturan,” tegasnya.
Rakernis Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN ini digelar untuk menyamakan persepsi jajaran tata usaha dalam rangka mendukung pencapaian target kinerja kementerian pada tahun 2026. Seluruh Kepala Bagian Tata Usaha dihadirkan secara langsung dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, seluruh Inspektur Wilayah Kementerian ATR/BPN turut memberikan paparan dan arahan. Kegiatan Rakernis juga diikuti oleh sejumlah Staf Ahli serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)




