Notification

×

Iklan

Iklan

Kantor Pertanahan Selayar Terima Penghargaan Usai Serahkan Sertipikat Wakaf di HAB ke-80 Kemenag

Senin, Januari 05, 2026 | 16.08 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-05T08:08:49Z

 

Perwakilan Kantor Pertanahan serahkan sertipikat tanah wakaf pada peringatan hari Amal Bakti ke80 Kemenag RI (Photo: Istimewa)

Realitynews.web.id | SELAYAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan sertipikat tanah wakaf dalam rangka peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia, yang digelar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar. Sabtu (03/01/2026) 


Penyerahan sertipikat wakaf tersebut menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung kepastian hukum aset keagamaan sekaligus mendorong percepatan program pensertipikatan tanah wakaf di daerah.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno, SH, MH, mengatakan legalitas tanah wakaf sangat penting untuk menjamin pemanfaatannya secara berkelanjutan dan terhindar dari potensi sengketa.


“Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan di Kabupaten Kepulauan Selayar. Tanah wakaf harus terlindungi secara legal agar pemanfaatannya dapat berjalan optimal,” ujar Suharno kepada awak media. Senin (05/01/2026) 


Menurutnya, sinergi antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama menjadi kunci dalam mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf. Kolaborasi lintas sektor dinilai mampu menciptakan pelayanan publik yang tertib administrasi dan efisien.


“Dengan kerjasama yang baik, proses pensertipikatan dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.


Pada kesempatan yang sama, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar juga menerima piagam penghargaan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan aktif dalam percepatan pensertipikatan tanah wakaf.


Suharno menegaskan, pihaknya akan terus mendorong pendataan dan legalisasi seluruh tanah wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar agar memiliki kepastian hukum yang kuat.


“Harapannya, seluruh aset wakaf dapat terdata dengan baik dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat serta pembangunan keagamaan,” pungkasnya. (AR) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update