Notification

×

Iklan

Iklan

Perkuat Pelayanan Publik, ATR/BPN Terapkan Manajemen Risiko Lewat Permen 1/2026

Sabtu, Februari 07, 2026 | 15.30 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-08T07:47:19Z

 

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kualitas pelayanan publik melalui penerapan manajemen risiko yang lebih terstruktur dan menyeluruh. Penguatan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko.


Untuk memastikan kebijakan ini dipahami dan diterapkan secara optimal oleh seluruh jajaran, Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 yang berlangsung secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (5/2/2026).


Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa manajemen risiko merupakan pilar strategis dalam menjalankan tugas dan pelayanan di lingkungan ATR/BPN. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk meneguhkan komitmen bersama dalam menerapkan manajemen risiko secara terintegrasi di seluruh unit kerja.


“Manajemen risiko harus diterapkan secara terstruktur dan menyeluruh. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan.


Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, serta sejalan dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Regulasi ini bertujuan memastikan kebijakan dan pelaksanaan tugas di ATR/BPN berjalan lebih relevan, sistematis, dan aplikatif.


Dalam pemaparannya, Sekjen ATR/BPN menekankan sejumlah fokus utama penerapan manajemen risiko. Mulai dari penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja agar potensi risiko dapat diidentifikasi sejak dini, penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan berkelanjutan, hingga optimalisasi pemanfaatan data dan sistem informasi dalam pengambilan keputusan.


“Tujuan akhirnya adalah pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.


Dalu Agung Darmawan juga mengingatkan seluruh pegawai, khususnya di daerah, agar tidak memandang manajemen risiko sebagai beban administratif semata. Ia menilai, praktik manajemen risiko justru menjadi alat kerja yang membantu organisasi bekerja lebih aman, terencana, dan terkendali dalam mencapai target.


“Peraturan ini harus dimaknai sebagai sarana untuk memperbaiki kerja nyata, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.


Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM Kementerian ATR/BPN, Norman Subowo, menyampaikan bahwa BPSDM memiliki peran strategis dalam membangun budaya manajemen risiko di lingkungan ATR/BPN. Peran tersebut dijalankan melalui pelatihan, sertifikasi, serta fasilitasi sosialisasi manajemen risiko secara berkelanjutan.


“BPSDM berkomitmen penuh mendukung terwujudnya budaya manajemen risiko yang kuat, melalui peningkatan kesadaran, kepemimpinan yang berorientasi risiko, serta integrasi manajemen risiko dalam setiap proses bisnis,” ujarnya.


Webinar sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad, serta Kepala Bagian Manajemen Risiko, Iin Herawati. Kegiatan dipandu oleh Kepala Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko, Ayuhan, dan diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta jajaran ATR/BPN di pusat dan daerah. (*) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update