Notification

×

Iklan

Iklan

RTRW Sulut 2025-2044 Diserahkan, Nusron Minta 12 Daerah Segera Susun Tata Ruang

Selasa, Februari 24, 2026 | 03.49 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-23T19:49:52Z

 

Menteri, Nusron Wahid serahkan Surat Persetujuan Substansi RTRW kepada Gubernur Sultra di Kantor Kementerian ATR/BPN (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2025). Dalam kesempatan itu, Nusron menegaskan RTRW provinsi harus menjadi acuan utama bagi kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih maupun penyimpangan pemanfaatan ruang.


“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” tegas Nusron.


Ia menjelaskan, penguatan LP2B dalam RTRW sejalan dengan arahan Presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Minimal 87% lahan harus sudah dipetakan sebagai LP2B.


Data Kementerian ATR/BPN mencatat, dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang memiliki RTRW. Artinya, masih ada 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya dengan RTRW provinsi.


“Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW kabupaten/kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” ujarnya.


Nusron juga memaparkan perbedaan RTRW di tiap level pemerintahan. Pada tingkat provinsi, peta menggunakan skala 1:250.000. Sementara RTRW kabupaten berskala 1:50.000 dan kota 1:25.000. Adapun rencana yang lebih detail dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan skala 1:5.000 di tingkat kecamatan.


Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan rasa syukur atas terbitnya Persub RTRW 2025–2044 yang telah dipersiapkan sejak 2019. Dokumen tersebut selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara.


“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” kata Yulius. (*)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update